PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berupaya membantu kelangsungan usaha terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Program relaksasi merupakan bantuan berupa keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk mengurangi beban perusahaan terkait iuran tersebut setiap bulannya.
Lebih lanjut, program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020, dan berakhir mulai hari ini, 1 Februari 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Terancam Dihentikan, Kemnaker Pastikan Tetap Bantu Pekerja Melalui Program Ini
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
Selain itu, batas waktu pembayaran iuran BPJAMSOSTEK juga akan kembali pada jadwal sebelumnya, yakni tanggal 15 setiap bulannya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi pemberi kerja dan peserta program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis dilansir PRBandungRaya.com dari Antara.
Pemberian relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan respons terhadap efek pandemi Covid-19 yang telah berdampak bagi sektor ekonomi.