Di antaranya memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan usaha dari beragam level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
Baca Juga: Singgung Nasionalisme, Ganjar Pranowo Sebut Nahdatul Ulama Banyak Berkontribusi
"Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi,' katanya.
Dengan adanya iuran tersebut, secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri.
Selama masa relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja.
Baca Juga: Hati-hati! Virus Penyebab Kanker Serviks Ternyata Bisa Menyerang Laki-Laki Melalui Hubungan Intim
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.***