Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Berakhir Hari Ini, BPJAMSOSTEK Pastikan Iuran Kembali ke Tarif Normal

- 1 Februari 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi. Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir mulai Februari 2021.
Ilustrasi. Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir mulai Februari 2021. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berupaya membantu kelangsungan usaha terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Program relaksasi merupakan bantuan berupa keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk mengurangi beban perusahaan terkait iuran tersebut setiap bulannya.

Lebih lanjut, program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020, dan berakhir mulai hari ini, 1 Februari 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Terancam Dihentikan, Kemnaker Pastikan Tetap Bantu Pekerja Melalui Program Ini

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

Dengan begitu, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.

Selain itu, batas waktu pembayaran iuran BPJAMSOSTEK juga akan kembali pada jadwal sebelumnya, yakni tanggal 15 setiap bulannya.

Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Harga Emas Hari Ini, Senin 1 Februari 2021 di Pegadaian: Mulai dari Antam hingga UBS

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi pemberi kerja dan peserta program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis dilansir PRBandungRaya.com dari Antara.

Pemberian relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan respons terhadap efek pandemi Covid-19 yang telah berdampak bagi sektor ekonomi.

Di antaranya memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan usaha dari beragam level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

Baca Juga: Singgung Nasionalisme, Ganjar Pranowo Sebut Nahdatul Ulama Banyak Berkontribusi

"Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi,' katanya.

Dengan adanya iuran tersebut, secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri.

Selama masa relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja.

Baca Juga: Hati-hati! Virus Penyebab Kanker Serviks Ternyata Bisa Menyerang Laki-Laki Melalui Hubungan Intim

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah