Segera Manfaatkan KIP, Berikut Cara Cairkan BLT PIP hingga Rp1 Juta

- 11 Februari 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi cara mencairkan BLT PIP hingga Rp1 juta dengan KIP.
Ilustrasi cara mencairkan BLT PIP hingga Rp1 juta dengan KIP. /ANTARA/Basri Marzuki

PR BANDUNGRAYA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin pendidikan bagi anak usia sekolah.

PIP merupakan bantuan pendidikan berupa bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA atau SMK, dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Sebagai bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), PIP menyasar siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: BLT PIP Targetkan 17,9 Siswa di Tahun 2021, Begini Cara Mudah Cek Status Penerima

Selain itu, PIP juga menyasar siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.

Adapun untuk penyalurannya, BLT PIP diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan begitu, KIP berfungsi sebagai tanda bukti penerima bantuan PIP.

Sementara untuk besarannya, BLT PIP bergantung pada jenjang pendidikan siswa terkait, diantaranya siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Kader PDIP 'Incar' Novel Baswedan, Cuitan Orang KPK Ini yang akan Diperkarakan ke Polisi

Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan BLT PIP sebesar Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Untuk mencairkan BLT PIP, siswa perlu memastikan status penerima dengan melakukan pengecekan pada laman SiPintar di pip.kemdikbud.go.id.

Dalam laman SiPintar, siswa hanya perlu mengisi informasi dasar yang meliputi Nomor Induk Siswa (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir siswa yang bersangkutan.

Setelah itu, klik tombol 'Cek Data' dan data terkait status penerima BLT PIP atas siswa terkait akan muncul pada layar.

Baca Juga: KABAR BAIK, Diskon Listrik dari PLN Berlanjut hingga Maret 2021, Begini Mekanisme Pemberiannya

Apabila telah memastikan status penerima, siswa dan pendamping dapat melakukan proses pencairan BLT PIP dengan melampirkan KIP sebagai bukti pendukung yang sah.

Proses pencairan BLT PIP dapat dilakukan secara perseorangan maupun kolektif di bank penyalur yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, BLT PIP disalurkan secara bertahap dan reguler, serta dikirim secara langsung melalui transfer ke nomor rekening siswa pada bank penyalur terkait.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos hingga Rp3 Juta? Begini Cara Daftar sebagai Penerima BLT PKH

BLT PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah