Dana BLT UMKM Tahun 2021 Ditambah hingga Tak Perlu Bayar Pajak? Berikut Besaran dan Penjelasannya

- 11 Februari 2021, 16:04 WIB
Penjual menyiapkan pesanan di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2020.
Penjual menyiapkan pesanan di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2020. /ANTARA/Rivan Awal Lingg

Terkait hal ini, pemerintah memberikan sejumlah dukungan dalam bentuk pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, hingga pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Sudah Punya KIP? Begini Cara Cairkan BLT PIP, Bisa hingga Rp1 Juta

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23), pemerintah telah memperpanjang insentif pajak sebagai bantuan bagi wajib pajak sektor UMKM dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Hingga 30 Juni 2021, sektor UMKM mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5 persen sehingga wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Selain itu, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM pun tidak perlu melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak dalam transaksi dengan pelaku UMKM.

Baca Juga: Dijuluki 'Angel', Member J-Hope BTS Bongkar Sifat Asli Jimin jika Hal Ini Terjadi

Saat ini, pemerintah kabarnya tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja.

RPP baru tersebut berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, Lembaga, dan daerah yang diwajibkan mengalokasikan hingga 40 persen barang dan jasanya kepada UMKM koperasi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah