PR BANDUNGRAYA – Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima dana bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000 maka anda dapat mencairkan dana sejak bulan Januari 2021.
Dalam melancarkan program ini, pemerintah pusat bersama lembaga terkait telah mengalokasikan dana bantuan BST sebesar Rp12 triliun.
Pelaksanaan program BST ditargetkan dapat membantu keluarga ekonomi rentan yang terdampak pandemi Covid-19 agar bisa bangkit secara ekonomi.
Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah
Nantinya, setiap satu kartu keluarga KPM akan mendapatkan dana intensif BST Rp300.000 selama empat bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April 2021 dengan total bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Bagi masyarakat yang telah terdata dalam sistem dtks.kemensos.go.id sebagai KPM penerima dana bantuan BST dapat melakukan pencairan langsung melalui PT Pos Indonesia, Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bagi KPM penerima BST Rp300.000 yang tidak memiliki rekening di keempat bank Himbara, maka dapat melakukan pencairan dana BST bulan Februari melalui kantor Pos Indonesia terdekat.
Begini cara yang perlu dilakukan KPM agar dana bantuan BST Rp300.000 dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.