- Bawa surat undangan pencairan BST Rp300.000 yang diberikan RT setempat
- Datang ke kantor Pos sesuai jadwal pada surat pencairan BST
- Ambil nomor antrian di kantor Pos
- Tunjukan surat undangan pencairan BST Rp300.000 pada petugas
- Tunjukan KTP dan KK
- Pengecekan dokumen oleh petugas
- Jika dokumen sesuai, maka proses pencarian BST Rp300.000 segera dilakukan
Baca Juga: Catat Waktunya! BLT UMKM Rp2,4 juta Februari Ini, Segera Cek Persyaratannya
Hal yang perlu dicatat KPM yakni proses pencairan BST Rp30.000 baik melalui kantor Pos Indonesia maupun empat bank lainnya tidak dapat diwakilkan.
Oleh karenanya, agar dana dapat dicairkan maka KPM harus mengurus proses sendiri.
Lebih lanjut, pemerintah pusat turut memberikan kemudahan bagi KPM yang mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak bisa mendatangi kantor Pos terdekat.
Nantinya, para petugas Pos terdekat akan mendatangi rumah KPM lansia dan sakit guna menyalurkan langsung dana bantuan BST Rp300.000
Bagi masyarakat yang belum mengetahui daftar penerima bantuan BST, maka dapat mengakses situs dtks.kemensos.go.id untuk mengecek apa anda terdaftar sebagai KPM penerima bantuan BST Rp300.000.***