Beberapa persyaratan untuk menerima Program Kartu Sembako ini sebagai berikut.
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.
2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga atau dalam Data Terpadu.
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat
Sasaran penerima program Kartu Sembako adalah keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi yang rendah di daerah sesuai pagu yang telah ditetapkan dan telah masuk dalam daftar penerima Kartu Sembako.
Baca Juga: Lagu Dynamite BTS Kokoh Di Tangga Lagu Billboard, Ini Lirik Lagunya