Jangan Sampai Hangus! Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta secara Online di Link Berikut

- 17 Februari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA – Terkait pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 ini, pemerintah telah memperpanjang batas waktunya dari semula berakhir pada 31 Januari 2021, kini diperbarui menjadi 18 Februari 2021.

Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp18,7 triliun hingga akhir Desember 2020.

Maka sebab itu, sangat dianjurkan Anda mengecek mengenai daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 dan jika terdaftar segera cairkan uang bantuan yang Anda peroleh.

Baca Juga: Diduga karena Belajar Tatap Muka, 375 Santri Ponpes Persis di Tasikmalaya Positif Covid-19

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa karena tiap kantor BRI menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Masyarakat juga dihimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui E-Form BRI  (KLIK DI SINI).

Baca Juga: Tanggapi Fenomena Radikalisme, Ridwan Kamil: Tidak Semua yang Kritis terhadap Pemerintah itu Radikal

Berikut ini adalah syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, Anda bisa memastikan dulu syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tempat Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Minta Kecamatan Sediakan Tempat Isolasi

Perlu diketahui, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut, salah satunya melalui e-form yang disediakan oleh bank BRI di link eform.bri.go.id/bpum.

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

4. Klik proses Inquiry.

Perlu Anda ketahui, dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan satgas Covid-19, dinas koperasi UKM serta instansi berwenang lainnya untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tempat Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Minta Kecamatan Sediakan Tempat Isolasi

Kementerian Koperasi dan UKM memastikan koordinasi penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak ada rekayasa.

Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Jurgen Klopp Gembira Saat Liverpool Tekuk RB Leipzig dengan Skor 2-0 di Liga Champions

Jika ada data yang tidak tepat atau Anda mengalami pungli dalam hal pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp2,4 juga, Anda bisa melaporkan ke call center Kemenkop UKM pada nomor 1500587.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah