Kartu Prakerja Sah Gantikan Program BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya

- 18 Februari 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja menggantikan program BLT Subsidi Gaji di tahun 2021.
Ilustrasi Kartu Prakerja menggantikan program BLT Subsidi Gaji di tahun 2021. /ANTARA/Moch Asim

PR BANDUNGRAYA – Program BLT Subsidi Gaji berdasarkan kepesertaan pegawai dalam program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 telah resmi dihentikan.

Sebagai penggantinya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan fokus pada program Kartu Prakerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan alasan perihal dihentikannya program BLT Subsidi Gaji untuk pekerja tersebut.

Baca Juga: Mengintip Ramalan Zodiak J-Hope BTS Hari Ini: Sedang Berulang Tahun, Aquarius Bakal Dapat Banyak Uang!

Menurutnya, sasaran utama dari BLT Subsidi Gaji adalah para pekerja atau buruh yang gajinya berada di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Syarat lainnya bagi penerima sasaran bantuan tersebut adalah mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Para karyawan atau pekerja yang kembali mengharapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pada 2021 sepertinya harus gigit jari.

Baca Juga: Saham Spanyol di Ambang Zona Merah, Indeks IBEX Jatuh 0,38 Persen

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan akan menghentikan pemberian bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Program bantuan BLT Subsidi Gaji tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.

Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan. Sebagai gantinya, Kemnaker akan fokus pada penyelenggaraan Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Menaker Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ingin Rayakan Ulang Tahun J-Hope BTS, Ribuan ARMY Serbu YouTube dan V Live hingga Eror

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida ketika ditemui media usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Kamis, 18 Februari 2021.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemenaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri.

Baca Juga: Persib Tak Perpanjang Kontrak Zulham dan Fabiano Beltrame, Zulham: Hatur Nuhun

Menaker menegaskan bahwa Kartu Prakerja dipilih menjadi program prioritas Kemnaker sebab telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Sampai saat ini, pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang 12 dari program Kartu Prakerja tersebut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x