Disalurkan Hingga Desember 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos BNPT Senilai Rp200 Ribu

- 21 Februari 2021, 10:19 WIB
 Ilustrasi program BNPT senilai Rp200 ribu dari Kemensos.
Ilustrasi program BNPT senilai Rp200 ribu dari Kemensos. /Instagram/@kemensosri

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Sosial menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (Bansos).

Salah satunya adalah Bansos berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) senilai Rp200 ribu per bulan.

Bansos BPNT senilai Rp200 ribu per bulan dari Kemensos ini akan disalurkan dari Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: INFO TERBARU! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ternyata Sudah Bisa Buat Akun dari Sekarang

Diketahui, BNPT atau yang sebelumnya disalurkan melalui Program Sembako rencananya akan dibagikan selama satu tahun mulai Januari hingga Desember 2021.

Bansos BNPT ini nantinya dapat dibelanjakan di e-warung setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok, karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sumber vitamin serta mineral.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini pada konferensi pers setelah rapat terbatas "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Bersua, Lazio dan Munchen Dapatkan Hasil Berbeda

Ia juga menyatakan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak COVID-19 akan sudah mulai disalurkan pada Senin, 4 Januari 2021 lalu dan akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

"Untuk wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema sembako, bantuan berupa sembako akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar oleh tenaga dari PT Pos ke rumah,” katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Sedangkan skema penyaluran bantuan Kemensos bekerjasama dengan PT POS Indonesia, dimana masyarakat tidak perlu datang ke kantor pos karena kita khawatirkan nanti timbul kerumunan karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Mensos.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2021, Bisa Dapat Beasiswa Rp 6,6 Juta Tiap Semester

Bagi Anda yang ingin menerima bantuan, Anda perlu memastikan sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan dana bantuan Program Sembako atau BPNT Rp 200 ribu seperti dilansir PRBandungRaya.com dari laman resmi Kemensos:

Baca Juga: Netizen Minta Ahok Kembali Atasi Banjir Jakarta, Mustofa Nahrawardaya: Mau Bully Anies? Nanti Kamu Malu Lho

Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Tinggi Muka Air di Cipinang Hulu Siaga III, BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Banjir

Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu dapat dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke masing-masing nomor rekening pemegang KKS.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Prosedur yang Wajib Dipenuhi

Atau bisa juga disalurkan lewat PT POS yang akan diantar ke alamat rumah masing-masing sesuai data di DTKS.

Untuk yang ingin cek online apakah keluarga sebagai penerima BPNT Rp 200 ribu bisa di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah