Info Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 Terbaru, Menaker Ida Janji Lunasi Pencairan Gelombang 2

- 23 Februari 2021, 06:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

PR BANDUNGRAYA – BLT Subdisi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, namun pencairan ini bukan berarti termin baru. Simak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berikut ini.

Bantuan dalam bentuk BLT Subsidi Gaji ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Pengiriman BLT Subdisi Gaji ini dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Selain itu, bisa juga melalui bank swasta lain seperti BCA, Danamon, OCBC hingga Bukopin dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Berhasil Rajai Tangga Lagu, Ini Lirik Lagu BLACKPINK Lovesick Girls Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baru-baru ini, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima BLT Subsidi Gaji gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Selasa, 23 Februari 2021.

Menteri Ida Fauziyah mengatakan ada sedikit karyawan/pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Kemnaker sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat akan diajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses pencairannya.

Baca Juga: Masuk Daerah Gangguan KKB, Kapolda Papua Sebut Ada Tiga Polres

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ujar Ida.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahun 2021 tidak ada, yang ada hanyalah pencairan bagi karyawan/pekerja yang telah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 namun belum memperoleh pencairan di gelombang 2.

Jika ingin mengetahui cara cek penerima Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa gunakan cara berikut ini:

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Kai EXO Ungkap Alasan Gunakan Tema Beruang di Koleksi Terbaru dengan Gucci

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x