PT Pos Indonesia Salurkan Bansos Tunai Tahap Ketiga Awal Maret 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id

- 3 Maret 2021, 06:29 WIB
Ilustrasi KPM penerima Bansos Tunai yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Ilustrasi KPM penerima Bansos Tunai yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA – Bansos Tunai atau BST tahap ke-3 akan segera cair Maret 2021, PT POS Indonesia sebagai lembaga penyalur resmi bansos tunai akan menyalurkan BST kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Dirut PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, penyaluran Bansos Tunai atau BST yang dilakukan selama ini berjalan lancar tanpa kendala berarti meski sebelumnya beberapa daerah terdampak banjir.

Ia memastikan, dengan mengerahkan segala sumber daya PT Pos Indonesia , penyaluran Bansos Tunai atau BST tahap ketiga juga akan berlangsung sesuai target dan tepat jumlah serta tepat sasaran.

Baca Juga: Perhatikan! Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Kembali Cair Maret 2021, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan

"Untuk Bantuan Sosial Tunai tahap tiga akan disalurkan serentak pada Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia," kata Faizal sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2021.

Faizal berjanji PT Pos Indonesia akan maksimalkan pada jaringan dan pola kerja yang tersistematis, sehingga penyaluran Bansos Tunai atau BST berjalan baik.

Bansos Tunai tahap ke-3 ini akan disalurkan ke 34 provinsi seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 524 wilayah kabupaten kota, lebih dari 83.447 wilyah kelurahan dan desa.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Ashanty Akui Pernah Dirawat Bersama saat Positif Covid-19

Ia menegaskan, PT Pos Indonesia tidak akan menyalurkan dana Bansos Tunai atau BST apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah memberikan Bansos Tunai atau BST kepada warga tidak mampu yang terdampak pandemi sebesar Rp300 ribu per keluarga setiap bulan yang didistribusikan sejak Januari hingga April 2021.

Penyaluran BST Rp300 ribu sendiri berlangsung hingga bulan April 2021 di kantor pos serta ada juga yang langsung ditransfer oleh pihak Kemensos ke nomor rekening masing-masing.

Baca Juga: Tak Sanggup Unggah Foto Bersama, Dewi Gita Hanya Unggah Foto Berwarna Hitam Atas Kepergian Rina Gunawan

Bagi Anda yang ingin mengecek nama penerima Bansos Tunai atau BST Rp300 ribu yang cair kembali di bulan Maret ini, bisa langsung mengakses laman dtks.kemensos.go.id.

Caranya, cukup login dengan identitas yang dimiliki yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Anda juga bisa menggunakan nomor identitas yang diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Akibat Covid-19, Ashanty: Ya Allah Janji Mau Berjuang Bareng, Teteh Pergi Duluan

Tak hanya itu, untuk cek bansos Rp300 ribu bisa juga menggunakan identitas berupa deretan nomor ID pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Apabila sewaktu mengecek di dtks.kemensos.go.id nomor NIK atau Kartu KIS atau nomor pendaftaran DTKS Anda tercatat sebagai penerima bansos, maka Anda tinggal langsung login atau masuk ke laman DTKS.

Jika satu dari tiga identitas tersebut ada, calon penerima bansos tunai bisa langsung login https://dtks.kemensos.go.id untuk cek bansos Rp300 ribu. Kolom login terdapat di sisi kiri atas tampilan desktop situs DTKS.

Baca Juga: Meninjau Stadion GBLA, Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Piala Menpora 2021?

1. Pilih ID kepesertaan yang dimiliki

2. Ketik nomor kepesertaan dari ID yang dimiliki

3. Ketik nama sesuai ID

4. Masukkan huruf kode yang terlihat dalam kotak

5. Jika kode yang dimasukkan tidak sesuai, klik kotak kode untuk mendapatkan yang baru.

Nantinya, di DTKS akan tertulis "Sistem akan mencocokkan ID dan Nama yang diketik dengan yang ada dalam database DTKS," leterangan DTKS terkait cara kerja sistem tersebut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x