Bansos BST Rp300 Ribu Sudah Capai 11 Tahap Pencairan, Segera Cek dtks.kemensos.go.id

- 10 Maret 2021, 13:06 WIB
Seorang petugas memotret warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (8/1/2021).. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Seorang petugas memotret warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (8/1/2021).. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

Sedangkan untuk skema penyalurannya, bansos BST Rp300 ribu disalurkan melalui perantara PT Pos Indonesia (Persero) kepada KPM.

Lebih lanjut, bansos BST Rp300 ribu ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Diklaim Memiliki Efek Samping, Begini Penjelasan BPOM

Demi memulihkan kembali perekonomian nasional, PT Pos Indonesia akan terus bekerja sama agar masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami selalu siap bekerja sama dan membangun sinergi dalam rangka memulihkan perekonomian nasional. Memang masih ada kesulitan dan kompleksitas dari penyaluran bantuan di seluruh wilayah Indonesia, namun Pos Indonesia berusaha optimal dengan efektifitas manajemen distribusi BST di lapangan,” lanjutnya.

Penyaluran bansos BST Rp300 ribu 2021 akan terus disalurkan hingga bulan April mendatang, kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Diklaim Memiliki Efek Samping, Begini Penjelasan BPOM

PT Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak Kemensos terkait para penerima Bansos BST Rp300 ribu.

Apabila ingin melakukan pengecekan perihal status penerima bansos BST Rp300 ribu, penerima dapat menggunakan beberapa dokumen, di antaranya KTP, KK, maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bagi penerima yang memiliki KIS, segera cek cek daftar nama penerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu di link https://dtks.kemensos.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: Persib Bandung Tampil di Piala Menpora 2021, Pemain Muda Wildan Ramdani: Semoga Dapat Kesempatan Main

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS.

4. Masukkan nama sesuai dengan ID yang dipilih dalam DTKS.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x