3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Patrich Wanggai Dihina Ujaran Rasis di Medsos, Ini Perintah PSM Makassar untuk Suporternya
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban Jatuh Pada Tanggal Ini, Simak Keutamaan dan Amalannya
PT Pos Indonesia hanya akan menyalurkan dana Bansos BST Rp300 ribu kepada KPM yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id.
Anda bisa mengecek nama penerima melalui dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bagi penerima yang memiliki KIS, segera cek cek daftar nama penerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu di link https://dtks.kemensos.go.id, sebagai berikut: