Artinya, jika pelaku UMKM sudah menerima dana bantuan di tahun 2020 kemarin maka tidak akan menerimanya kembali di tahun ini.
Mengenai penambahan kuota penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Teten mengatakan, penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu."
"Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta."
"Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.
Ditahun 2021, BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Akan tetapi, Teten menyatakan pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BLT UMKM pada tahap kedua setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.
"Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai."
"Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market," kata Teten dalam rapat kerja tersebut.