Terbaru! Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Segera Datangi Lembaga Resmi Ini

- 3 April 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat.
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat. /ANTARA/Muhammad Arif Pribadi

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp1,2 juta ditahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul diantaranya:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota Tempat Tinggal

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta , berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama Lengkap

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah