Terbaru! Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Segera Datangi Lembaga Resmi Ini

- 3 April 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat.
Ilustrasi pembagian BLT. Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kemenkop. Berikut lembaga resmi sebagai penyalur bantuan untuk masyarakat. /ANTARA/Muhammad Arif Pribadi

Berikut ini adalah syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ditahun 2021, ada baiknya para calon penerima bantuan memperhatikan hal berikut ini:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah