BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk Pelaku UMKM, Cek Bantuan Khusus ke Golongan Ini, Simak Daftarnya

- 3 April 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. Pemerintah melalui KemenkopUKM mencairkan dana bantuan untuk pelaku UMKM. Simak daftar pelaku UMUK yang berhak menerima bantuan.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. Pemerintah melalui KemenkopUKM mencairkan dana bantuan untuk pelaku UMKM. Simak daftar pelaku UMUK yang berhak menerima bantuan. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Jumlah tersebut berasal dari 5,8 juta pelaku UMKM, dan sisanya merupakan pelaku usaha mikro yang baru di tahun 2021.

Baca Juga: Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Disiarkan Langsung, Febri Diansyah: Supaya Jomblo Pada...

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.

Untuk cara mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta Anda cukup datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan diri, pelaku UMKM diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Adapun kriteria pelaku UMKM yang ingin mendaftar agar mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ialah sebagai berikut:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah