Tanpa Ribet! Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Terbaru, Kemenkop UKM Siapkan Dana Hingga Rp15,36 Triliun

- 7 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM di tahun 2021. Cara dapat BPUM berupa BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BLT UMKM di tahun 2021. Cara dapat BPUM berupa BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.* /ANTARA/Arif Firmansyah

PR BANDUNGRAYA – Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp15,36 Triliun untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM di Indonesia, berikut cara daftar BPUM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro tahun 2021.

Tidak tanggung-tanggung, Kemenkop UMKM telah menetapkan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun untuk BLT UMKM ini.

Baca Juga: Alhamdulilah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi ke 12,8 Juta Pelaku UMKM, Ini Cara Daftarnya

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Rabu, 7 April 2021.

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR di Smartphone, Anti Ribet dan Tak Perlu Antre

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Program bantuan ini dilanjutkan berdasarkan pada Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), dimana 99 persen UMKM responden sudah menerima bantuan lebih dari 50 persen dengan adanya program bantuan pemerintah mayoritas UMKM optimistis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimistis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Hal ini dikarenakan dana yang diperoleh dari program bantuan pemerintah dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34 persen), pembelian barang modal (33 persen), serta 58 persen membutuhkan tambahan modal mempercepat pemulihan usahanya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu, 7 April 2021

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email [email protected].

Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM namun belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, berikut ini adalah cara mendaftar usaha Anda agar mendapatkan bantuan:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu, 7 April 2021: Aries Mantan Ngajak Balikan, Libra Cemburu Buta

1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat pelaku UMKM tinggal

2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x