BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah daftar harga rokok 2022 terbaru sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Daftar Harga Rokok Tahun 2022 Terbaru, Meroket NAIK Sampai 40 Ribu!
Baca Juga: Resmikan Program Bantuan Tunai Hari Ini, Jokowi Imbau: Bapak-bapak Jangan Dibuat Beli Rokok
Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan pada 4 hal, yakni pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal.
Inilah daftar harga rokok tahun 2022 sebagaimana dikutip dari Instagram @Indonesia.baik:
Baca Juga: Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani: untuk Kendalikan Konsumsi Produk Tembakau
Baca Juga: HEBOH, Aktor Bollywood Salman Khan Digigit Ular Berbisa, Ternyata Inilah Kronologinya!