MUDAH BANGET! Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 17 November 2022, 09:52 WIB
Resmi, simak cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos. Segera cek penerima pakai KTP tanpa link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Resmi, simak cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos. Segera cek penerima pakai KTP tanpa link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /PIXABAY/iqbalnuril

• Saldo pencairan dana JHT akan langsung masuk di rekening yang telah anda lampirkan

2. Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan di bank kerjasama (SPO)

Baca Juga: Usai Keluhkan Pelayanan BPJS, Kini Komedian Babe Cabita Bilang Minta Maaf

• Pastikan anda datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 15.30

• Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.

• Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara anda.

• Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir!

3. Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik (online)

• Petama silahkan buka portal layanan degan mengeklik link ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Isi data diri anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah