MUDAH BANGET! Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 17 November 2022, 09:52 WIB
Resmi, simak cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos. Segera cek penerima pakai KTP tanpa link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Resmi, simak cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos. Segera cek penerima pakai KTP tanpa link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /PIXABAY/iqbalnuril

Jika semua persyaratan telah dipersiapkan dengan baik maka langkah selanjutnya adalah mengurus pencairan dana yang dapat dilakukan secara offline maupun online.

Mencairkan JHT secara offline dengan cara mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah anda atau bisa juga melalui bank yang telah berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (SPO). Sedangkan untuk cara yang online dapat dengan mengakses lapak Asik.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

Baca Juga: BPJS Kesehatan Trending di Twitter Usai Cuitan Babe Cabita, Ada Apa?

• Katakan pada petugas jika hendak mencairkan JHT

• Jangan lupa pastikan anda membawa dokumen asli

• Kemudian isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

• Lalu ambil nomor antrian

• Selanjutnya nomor antrian anda akan dipanggil untuk wawancara

• Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah