Ini 4 Komoditas yang Diusulkan Kementan dalam Kebijakan Pengendalian Impor

- 17 November 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi: Bahan Pangan
Ilustrasi: Bahan Pangan /Pexels/Pixabay

Ia mengusulkan kebijakan importasi gandum, kedelai dan tapioka dimasukkan ke dalam golongan barang yang dilarang dan dibatasi atau lartas importasinya.

Baca Juga: Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya Tahap II Rp1 Juta Diperpanjang, Login apb.kemdikbud.go.id

Kedua, mengusulkan pengaturan tata niaga produk tanaman pangan dalam satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu kementerian/lembaga. Untuk impor produk olahan, pengaturannya melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Ketiga, mengusulkan impor produk pangan strategis, seperti jagung, kedelai, tapioka dapat dilakukan melalui mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Keempat, mengusulkan peninjauan kembali tarif impor gandum/terigu, tepung ubi kayu/tapioka, serta memberikan tarif bea masuk impor kedelai.

Baca Juga: Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Bahas Video Syur, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Para importir gandum diharapkan dapat mensubstitusi 5 persen bahan bakunya dengan produk lokal secara bertahap. Sejauh ini, impor gandum dikenai tarif sebesar 0 persen, tepung dari gandum dikenai bea impor 5 persen, tapioka 10 persen, dan kedelai dikenai tarif 0 persen.

Kelima, Kementan mengusulkan importir kedelai dan tapioka wajib menanam dan atau bermitra dengan petani, sekaligus membeli kedelai dan ubi kayu lokal dalam jumlah tertentu sebagai syarat impor.

Keenam, besaran harga pembelian ubi kayu di tingkat petani diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP) seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2020, tentang HAP di tingkat petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah