PR BANDUNGRAYA - Sebagai usaha untuk menjaga keberlangsungan kegiatan dan perputaran roda ekonomi di tengah pandemi, Pemerintah telah menyiapkan beragam bantuan jejaring sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Salah satu di antaranya adalah BLT Banpres UMKM yang baru kembali dibuka pada 16 November 2020 untuk pencairan tahap kedua.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing-masing agar mendapatkan bantuan dari program Pemerintah ini.
Baca Juga: Aneh? Pembawa Acara Ini Tak Punya Suami dan Pacar, Tapi Mengandung dan Kini Punya Bayi Laki-laki
Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai NIK KTP, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp2,4 Juta", berikut adalah cara mengecek kepesertaan program BLT Banpres UMKM menggunakan KTP dan NIK.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) memberikan layanan konfirmasi nama daftar pendaftar bantuan BLT Banpres UMKM yang menerima SMS BPUM melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Sebagaimana diketahui, pencairan BLT UMKM bagi penerima tahap 1 sudah mulai dilakukan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Sedangkan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini.
Baca Juga: Jaemin NCT Ungkap Rahasia dari Kulit Mulusnya, Coba 7 Step Skincare ala Member NCT Berikut Ini
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta secara cuma-cuma karena BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman.
Sebagai informasi, Pencairan dilakukan di kantor bank penyalur terdekat dengan membawa kartu identitas dan tidak ada pemotongan biaya apapun.
Bantuan ini hanya diberikan ke pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut:
Baca Juga: Cek Serba-serbi Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik, dari Syarat hingga Pencairan
1. Warna Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Baca Juga: Sebanyak 2,4 juta Tenaga Pendidik Non-PNS di Bawah Kemendikbud dan Kemenag Akan Dapat Subsidi Upah
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
Baca Juga: Sindir Soal Denda Rp50 Juta, Luqman Hakim Ajak Agnez Mo dan Iwan Fals Konser di GBK Kumpulkan Massa
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.
Baca Juga: Wow! Giselle aespa Ternyata Lahir dari Keluarga Kaya di Korea, Ada yang Pernah Bertemu Moon Jae In
Pelaku UMKM yang sudah daftar dan memenuhi syarat akan mendapatkan SMS dari bank penyalur. Kemudian mereka bisa cek online atau konfirmasi namanya di eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.
Jika nomor eKTP terdaftar di link tersebut maka pelaku UMKM berhak dapat bantuan ini dengan datang ke kantor bank penyalur terdekat membawa kartu identitas.
Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 akan berlangsung hingga Desember 2020.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)