5. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Habib Idrus Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, Ahmad Sahroni: Bukan Doa,Namun Sumpah Serapah
Apabila persyaratan telah dipenuhi, maka calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.
Dokumen yang dimaksud meliput Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bersifat tidak wajib.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji wajib menyertakan Surat Keputusan Penerima BSU.
Baca Juga: Kebiasaan Tidur Seseorang Berdasarkan 12 Zodiak: Taurus Tukang Tidur, Aries Butuh Lagu Nina Bobo
Surat Keputusan Penerima BSU dapat diunduh atau download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Guru, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk Dosen.
Lebih lanjut, penerima BLT Subsidi Gaji juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM dapat diunduh atau download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Guru, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk Dosen.
Baca Juga: Ancaman Pidana untuk Anies Terlalu Berlebihan, Refly Harun: Bukankah yang Tak Patuh Habib Rizieq?