Lebih lanjut, penerima BLT Subsidi Gaji juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Ramalan Keuangan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga dan Ular Tahun Kerbau Logam 2021
SPTJM dapat diunduh atau download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Guru, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk Dosen.
Penerima BLT Subsidi Gaji wajib menandatangani SPTJM, serta melengkapinya dengan materai.
Setelah persyaratan lengkap, maka penerima BLT Subsidi Gaji dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening, dan menerima BLT Subsidi Gaji secara langsung.
Baca Juga: Jungkook BTS Dinobatkan Sebagai Pria Terseksi, Tagar #SexiestMan Jungkook Trending di Twitter
Sayangnya, terpantau sejak Rabu 18 November hingga hari ini Kamis 19 November laman https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ untuk Dosen yang mana di dalamnya terdapat dokumen persyaratan belum bisa diakses. Sementara laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sudah bisa diakses sebagaimana biasanya.
Berdasarkan pemantauan tim prbandungraya.pikiran-rakyat.com, siang ini pukul 13.58 WIB, laman pddikti masih mengalami perbaikan.
"Kami akan kembali! Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami sedang melakukan perbaikan. Kami akan kembali secepatnya," tulis tim IT dari pihak Dikti.