Berikut Rincian Tarif Terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi yang Berlaku Mulai Pekan Ini

1 September 2020, 18:33 WIB
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi naik per 5 September 2020. /Dok. Jasa Marga

PR BANDUNGRAYA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan bahwa tarif jalan tol Cipularang dan Tol Padaleunyi akan mengalami perubahan.

Penyesuaian harga tersebut dikabarkan akan berlaku mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut berkisar antara Rp 1,000 hingga Rp 5,500 untuk tarif jauh.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Sempat Diterpa Isu Terkait Keamanan, Zoom Prediksi Penjualan Naik di Tengah Pandemi

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.

Golongan I sebesar Rp 42,500 dari Rp 39,500

Golongan II sebesar Rp 71,500 dari Rp 59,500

Golongan III sebesar Rp 71,500 dari Rp 79,500

Golongan IV sebesar Rp 103,500 dari Rp 99,500

Golongan V sebesar Rp 103,500 dari Rp 119,000

Baca Juga: Sinopsis Film Eagle Eye, Muncul Suara Telepon Misterius yang Menjerumuskan dalam Misi Berbahaya

Sedangkan untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) sepanjang 35,15 kilometer rinciannya sebagai berikut.

Golongan I sebesar Rp 10,000 dari Rp 9,000

Golongan II sebesar Rp 17,500 dari Rp 15,000

Golongan III sebesar Rp17,500 dari Rp 17,500 

Golongan IV sebesar Rp 23,500 dari Rp 21,500

Golongan V sebesar Rp 23,500 dari Rp 26,000

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan golongan V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada golongan V sebesar 9,61 persen.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif Ruas Cipularang dan Padaleunyi.

"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," ujar Yayat.

Baca Juga: 74 Kios di Pasar Baru Bandung Ditutup Usai Satu Pedagang Terkonfirmasi Positif Corona

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 (Rinciannya: Jakarta-Cikampek Rp 15,000, Cipularang Rp 39,500 dan Padaleunyi Rp 3,500). 

Berubah menjadi Rp 61.000 (Rinciannya: Jakarta-Cikampek Rp 15,000, Cipularang Rp 42,500 dan Padaleunyi Rp 3,500), atau selisihnya sekitar 3,000 dari tarif sebelumnya. ***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler