Uang BLT Rp 600.000 yang Sudah Cair Harus Dikembalikan, Ternyata Ini Alasannya

17 Oktober 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah sudah memberikan berbagai bantuan sosial (Bansos) untuk membantu masyarakat di tengah kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Sejak awal, pemerintah memberikan bansos berupa uang tunai,sembako hingga subsidi listrik.

Salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah diberikan yakni bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada para pekerja yang menerima upah per bulannya kurang dari Rp 5 juta.

BLT tersebut diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulannya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liverpool Vs Everton di Mola TV Tayang Malam Ini, Bertanding di Goodison Park

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah justru meminta pekerja untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Dikutip Prbandungrakyat.pikiran-rakyat.com dari RRI, alasan Menaker minta BLT dikembalikan karena ada penerima yang pada dasarnya tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pekerja yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara.

Lebih lanjut, Ida menegaskan jika pekerja tidak mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan maka, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Bahkan menurut Ida Fauziyah, orang yang mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak mengurus ketentuan, akan dijatuhi peraturan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ikuti Xiaomi, Ini Sindiran Samsung kepada Apple Usai Merilis iPhone 12

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan-undangan. Begitu pun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," kata Ida.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja / buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani Dikabarkan Kabur dengan Jokowi ke Singapura di Tengah Aksi Demo UU Ciptaker

Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 37.7 triliun untuk BLT tersebut. Nantinya, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp 1.2 juta per setiap termin.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler