Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Dalih Kemnaker Demi Lindungi Buruh

- 27 Oktober 2020, 12:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

PR BANDUNG RAYA - Kabar tak sedap disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker terkait Upah Minimum 2021.

Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Upah Minimum 2021 adalah sama dengan Upah Minimum 2020.

Ini artinya, tidak akan ada kenaikan Upah Minimum yang biasanya terjadi setiap tahun.

Baca Juga: Real Madrid Sambangi Jerman di Liga Champions, Toni Kross Akui Rindu Negaranya

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa 27 Oktober 2020 seperti tertuang dalam SE.

Tidak naiknya Upah Minimum 2021 ini lantaran berkaitan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE yang telah diterbitkan, hal ini dimaksudkan agar bisa memberi perlindungan terhadap pekerja/buruh.

Baca Juga: Rencana Indonesia Gelar Vaksinasi Covid-19 Bulan November, Berapa Banyak Kebutuhan di Jawa Barat?

Tak hanya itu, tidak naiknya Upah Minimum 2021 juga untuk menjaga keberlangsungan usaha.

"Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," tulis pernyataan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Observatorium Angkasa SOFIA Milik NASA Temukan Air di Bulan, Apakah Jadi Tanda Kehidupan?

Surat edaran penetapan Upah Minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, Upah Minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Naik Pesawat di Tengah Pandemi Covid-19

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x