Menunggak BPJS hingga 6 Bulan? BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran, Begini Caranya

- 28 Oktober 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

PR BANDUNGRAYA - BPJS Kesehatan kembali memberikan kemudahan untuk para peserta.

Pasalnya BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Program Relaksasi Tunggakan JKN.

Hal tersebut dilakukan lantaran tingkat perekonomian nasional yang menurun akibat pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan membayar iuran premi BPJS Kesehatan ikut menurun.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe memaparkan bahwa keringanan pembayaran BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19

Program ini memberikan keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan.

Sementara sisa tunggakan lainnya wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Baca Juga: Nantikan Film Seobok, Hadirkan Adu Akting Gong Yoo dengan Park Bo Gum, Tonton Trailernya di Sini!

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta," katanya.

Program keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah