3 Butir Ekstasi Ternyata Disimpan di Kantong Celananya, Berikut 7 Fakta Penangkapan Ridho Rhoma

8 Februari 2021, 14:19 WIB
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. /Instagram.com/@ridho_rhoma

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan munculnya kabar penangkapan terhadap salah satu artis di Tanah Air.

Polisi telah menagkap salah satu artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap polisi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Lagi Kasus Produksi Kosmetik Ilegal di Padalarang, Keuntungan Capai Rp55 Juta per Bulan

Dari penangkapan tersebut, sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.

Berikut ini fakta tujuh penangkapan Ridho Rhoma yang berhasil dirangkum PRBandungRaya.com dari berbagai sumber.

1. Ditangkap 4 Februari 2021

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnnya, putra dari Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021.

Baca Juga: VIRAL! Aksi Lelang Username Twitter V BTS Ditawar hingga Rp8,3 Juta, Netizen Geleng-geleng Kepala

2. Ditangkap di salah satu apartemen

Berdasarkan keterangan dari polisi, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Karena masih dalam proses penyidikan, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

3. Positif amfetamin

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamin.

"Benar, inisialnya MR, karena positif amphetamin," katanya.

Baca Juga: Lansia Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Hari ini, Jubir Wapres Ma’ruf Amin 'Masih Perlu Tunggu Izin Dokter'

4. Sempat terjerat kasus yang sama

Ridho Rhoma berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba bukan pertama kalinya.

Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.

Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.

5. Ridho ditangkap bersama tiga orang lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma ditangkap bersama tiga orang rekannya di apartemen.

"Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Video Diduga Bima Arya Edukasi Warga Bogor Soal Ganjil-Genap Tuai Kecaman! Nyawa Videografer Dipertaruhkan

6. Simpan ekstasi di kantong celana

Ridho Rhoma diringkus polisi di apartemen kawasan Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi yang disimpan di kantong celananya.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.

Baca Juga: Sambut Imlek, TXT Siap Tampilkan Remix Lagu Blue Hour dengan Sentuhan Tradisional

7. Barang bukti disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok

Hasil penggeledahan, Ridho Rhoma ternyata simpan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler