Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditunda?

- 6 Januari 2021, 17:41 WIB
Catherine Wilson.
Catherine Wilson. /Instagram,com/@catherinewilson

Keket didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.

Selain barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap di kediaman Catherine Wilson.

Sempat mengaku baru dua bulan menggunakan narkoba, belakangan diketahui bahwa Keket sudah mengonsumsi sabu sejak 2 tahun lalu. Hal itu ia lakukan lantaran ingin mengubah bentuk tubuhnya menjadi lebih langsing.

Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pembatasan di Jawa-Bali, Airlangga: Kebijakan Ini Bukan Pelarangan

Namun sayang, karena saksi ahli dari pihak Keket berhalangan hadir, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU.

“(Hari ini) agenda tuntutan. Sudah diupayakan, tapi saksi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan JPU,” terang Verna Wahono selaku pengacara Keket, Rabu, 6 Januari 2021.

Kemudian, lanjut Verna, saksi ahli dari pihak JPU juga disebut turut berhalangan hadir dalam sidang. Karena itu, materi sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

"Kalau itu (saksi ahli dari Jaksa) orangnya juga berhalangan,” katanya.

Baca Juga: Mengaku Butuh Uang, Pria Ini Nekat Curi Alquran di Masjid untuk Dijual Kembali, Total Ada 30 Lebih

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah