3 Butir Ekstasi Ternyata Disimpan di Kantong Celananya, Berikut 7 Fakta Penangkapan Ridho Rhoma

- 8 Februari 2021, 14:19 WIB
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. /Instagram.com/@ridho_rhoma

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan munculnya kabar penangkapan terhadap salah satu artis di Tanah Air.

Polisi telah menagkap salah satu artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap polisi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Lagi Kasus Produksi Kosmetik Ilegal di Padalarang, Keuntungan Capai Rp55 Juta per Bulan

Dari penangkapan tersebut, sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.

Berikut ini fakta tujuh penangkapan Ridho Rhoma yang berhasil dirangkum PRBandungRaya.com dari berbagai sumber.

1. Ditangkap 4 Februari 2021

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnnya, putra dari Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021.

Baca Juga: VIRAL! Aksi Lelang Username Twitter V BTS Ditawar hingga Rp8,3 Juta, Netizen Geleng-geleng Kepala

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x