PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan munculnya kabar penangkapan terhadap salah satu artis di Tanah Air.
Polisi telah menagkap salah satu artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap polisi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.
Berikut ini fakta tujuh penangkapan Ridho Rhoma yang berhasil dirangkum PRBandungRaya.com dari berbagai sumber.
1. Ditangkap 4 Februari 2021
Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnnya, putra dari Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021.
Baca Juga: VIRAL! Aksi Lelang Username Twitter V BTS Ditawar hingga Rp8,3 Juta, Netizen Geleng-geleng Kepala