PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan munculnya kabar penangkapan terhadap salah satu artis di Tanah Air.
Polisi telah menagkap salah satu artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap polisi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.
Berikut ini fakta tujuh penangkapan Ridho Rhoma yang berhasil dirangkum PRBandungRaya.com dari berbagai sumber.
1. Ditangkap 4 Februari 2021
Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnnya, putra dari Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021.
Baca Juga: VIRAL! Aksi Lelang Username Twitter V BTS Ditawar hingga Rp8,3 Juta, Netizen Geleng-geleng Kepala
2. Ditangkap di salah satu apartemen
Berdasarkan keterangan dari polisi, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Karena masih dalam proses penyidikan, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
3. Positif amfetamin
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamin.
"Benar, inisialnya MR, karena positif amphetamin," katanya.
4. Sempat terjerat kasus yang sama
Ridho Rhoma berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba bukan pertama kalinya.
Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.
Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap.
5. Ridho ditangkap bersama tiga orang lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma ditangkap bersama tiga orang rekannya di apartemen.
"Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
6. Simpan ekstasi di kantong celana
Ridho Rhoma diringkus polisi di apartemen kawasan Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi yang disimpan di kantong celananya.
"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.
Baca Juga: Sambut Imlek, TXT Siap Tampilkan Remix Lagu Blue Hour dengan Sentuhan Tradisional
7. Barang bukti disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok
Hasil penggeledahan, Ridho Rhoma ternyata simpan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.***