Momen Tangis Haru dan Sujud Syukur Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tuntutan Dito Mahendra

- 30 Desember 2022, 22:14 WIB
Momen Tangis Haru dan Sujud Syukur Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tuntutan Dito Mahendra
Momen Tangis Haru dan Sujud Syukur Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tuntutan Dito Mahendra /Kabar Banten /Idham Gofur

Majelis hukum ketua juga menyatakan kalau pertimbangan kebebasan Nikita merujuk pada pasal 185 KUHP, pasal tersebut menjelaskan jika keterangan saksi merupakan alat bukti yang tidak sah.

Dengan ketidakhadiran Dito, maka jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan kepada Nikita Mirzani yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Hakim juga telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada jaksa untuk hadir dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu juga hakim telah memerintahkan Jaksa yang didampingi aparat kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan  kepada Dito Mahendra.

Namun, Dito tak kunjung hadir, terhitung selama persidangan 4 kali Dito mangkir dari proses persidangan, dengan berbagai alasan.

Setelah Nikita Mirzani dinyatakan bebas, ia langsung menangis histeris penuh haru dan tersungkur di dalam ruang persidangan, dan ramai oleh orang-orang yang juga menemani Nyai di ruang sidang.

Kini Nyai sudah terbebas dari tuduhan Dito dan kembali menjalani aktifitas seperti biasanya, bahkan Nyai sudah mulai aktif kembali live di akun TikTok untuk menjual produk kecantikannya.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah