Ibu-Ibu Simak, Begini Alur Pendaftaran BLT PKH 2021 Agar Dana Bisa Cair

8 Desember 2021, 11:53 WIB
Ibu-Ibu Simak, Begini Alur Pendaftaran BLT PKH 2021 Agar Dana Bisa Cair /ANTARA/Didik Suhartono

BANDUNGRAYA.ID - Kementerian sosial (Kemensos) telah menetapkan alur pendaftaran Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) tahun 2021.

Pada program BLT PKH 2021 ini, nantinya setiap keluarga kurang mampu akan mendapatkan uang bantuan sebesai Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Adapun penyalurannya diberikan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Masukan NIK KTP Anda ke Eform BRI, Siap-Siap BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening Anda

Baca Juga: Segera Cek Rekeningmu Akan Ada Bansos PKH yang Cair Desember, Siap-siap Dapat Rp3 Juta!

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH, di antaranya penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Penerima BLT PKH 2021 komponen kesehatan:

Baca Juga: Mudah! Berikut Tata Cara Mendaftar Bansos PKH 2021 Melalui HP

Baca Juga: Daftar Harga Hp Samsung Terbaru Desember 2021: Murah Meriah Mulai Rp1 Jutaan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Penerima BLT PKH 2021 komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut
ini:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://cekbansos. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler