5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Apa Kaitannya dengan Gangguan Ginjal Akut pada Anak?

21 Oktober 2022, 17:16 WIB
5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Apa Kaitannya dengan Gangguan Ginjal Akut pada Anak? /Tangkap layar YouTube Investigasi 86/

BANDUNGRAYA.ID - Menyusul insiden peningkatan Gangguan Ginjal Akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak balita, BPOM meluncurkan daftar obat sirup yang dilarang beredar.

Melalui account Instagram @bpom_ri, Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM meminta kepada seluruh perusahaan pemegang izin edar menarik dan memusnahkan seluruh bets produk.

Adapun daftar obat sirup mendapat larangan peredaran itu adalah:

Baca Juga: JANGAN BELI 5 Obat Sirup Ini untuk Anak Anda: BPOM Bilang Ada Kandungan Cemaran EG dan DEG

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Baca Juga: Awas! Bahaya Sirup Obat Anak Tercemar, BPOM Bagi Tips Aman Beli Obat

Pelarangan peredaran kelima obat sirup tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku bisnis farmasi, termasuk apotek, toko obat, puskesmas, dan rumah sakit.

Instruksi pelarangan peredaran ini menyusul proses investigasi kasus AKI yang meningkat.

Namun demikian, BPOM belum mengonfirmasi kaitan langsung antara konsumsi obat sirup tersebut dengan kejadian AKI.

Dari hasil uji laboratorium terhadap sample kelima merk obat sirup tersebut terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Itulah alasan utama mengapa kelima obat sirup anak pereda demam, batuk, dan pilek tersebut dilarang beredar oleh BPOM.

Baca Juga: Perfect Strangers, Sinopsis dan Rekomendasi Film Indonesia untuk Weekend Anda, Trending di Prime Video

BPOM mengeklaim belum ada cukup bukti yang memastikan bahwa penyebab AKI adalah cemaran EG dan DEG pada sirup obat yang dikonsumsi.

Menambah upaya antisipatif, BPOM memerintahkan kepada seluruh perusahaan farmasi pemilik izin edar agar melakukan pemeriksaan lab secara mandiri.

Ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri atas produk yang mereka pasarkan.

BPOM juga mengemukakan bahwa para produsen obat dapat melakukan upaya-upaya seperti mengganti formula atau bahan bakunya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada perkembangan informasi terbaru dari BPOM.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler