- tidak valid
- dibekukan
- rekening tidak sesuai dengan NIK
- rekening tidak terdaftar
Oleh karena itu, Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020.
Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara.
Oleh karena itu, pada bulan Desember 2021 ini, karyawan sebaiknya segera cek rekening dan kriteria yang ditetapkan.
Pada tahun 2021 ini, BSU Rp 1 juta hanya cair ke karyawan yang kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19, di antaranya sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi