- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan kriteria lain bagi karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2021 ini adalah WNI, karyawan penerima upah, bergaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta.
Serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 dan tidak menerim bantuan lain selama pandemi covid-19.
Karyawan yang merasa memenuhi kriteria namun tidak dapat bantuan ini bisa menyampaikan pertanyaan ke Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan melalui nomor telepon (021) 1500-630 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Karyawan yang ingin memastikan diri bantuannya kapan cair dan disalurkan oleh bank mana, bisa login ke kemnaker.go.id.
Sedangkan cara lain untuk mengetahui apakah dapat BSU ini atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor cabang terdekat