Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan

- 18 Januari 2022, 19:11 WIB
Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan
Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan /Twitter.com/@FerdinandHaean3

BANDUNGRAYA.ID - Tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean. 

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih bakal menunggu proses gelar perkara.

"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip BANDUNGRAYA.ID dari PMJ News, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Bukan Karena Pasal Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara

 

Bahkan, menurut Dedi, penyidik hingga sekarang masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan itu.

"Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," terang Dedi.

Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri dalam kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Uang Rp3,55 Juta

Baca Juga: FIX! Ini Susunan Pemain Persib Bandung vs Borneo FC: Robert Alberts Lakukan Bongkar Skuad

Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian setelah mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Cuitan Ferdinand Hutahaean memicu kemarahan publik. 

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian cuitan Ferdinand melalui akunnya pada Selasa, 4 Januari 2022

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Pecat Kejati Karena Berbahasa Sunda, Budi Dalton Sebut Politisi PDIP Rasis dan Intoleran!

Baca Juga: UPDATE Gagal Datangkan Stefano Lilipaly, Persib Bandung Gaet Ciro Alves? Cek Faktanya di Sini

Baca Juga: PERSIBDAY! Link Live Streaming Persib Bandung Vs Borneo FC Pukul 18.15 di TV Online

Ia diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.***

 

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah