Baca Juga: Awas! Bahaya Sirup Obat Anak Tercemar, BPOM Bagi Tips Aman Beli Obat
Pelarangan peredaran kelima obat sirup tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku bisnis farmasi, termasuk apotek, toko obat, puskesmas, dan rumah sakit.
Instruksi pelarangan peredaran ini menyusul proses investigasi kasus AKI yang meningkat.
Namun demikian, BPOM belum mengonfirmasi kaitan langsung antara konsumsi obat sirup tersebut dengan kejadian AKI.
Dari hasil uji laboratorium terhadap sample kelima merk obat sirup tersebut terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Itulah alasan utama mengapa kelima obat sirup anak pereda demam, batuk, dan pilek tersebut dilarang beredar oleh BPOM.
BPOM mengeklaim belum ada cukup bukti yang memastikan bahwa penyebab AKI adalah cemaran EG dan DEG pada sirup obat yang dikonsumsi.
Menambah upaya antisipatif, BPOM memerintahkan kepada seluruh perusahaan farmasi pemilik izin edar agar melakukan pemeriksaan lab secara mandiri.
Ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri atas produk yang mereka pasarkan.