Ganja sendiri termasuk dalam golongan narkotika ringan yang diperbolehkan dikonsumsi di sana.
Aturan pemakaian ganja untuk satu orang hanya bisa mengonsumsi ganja sebanyak 5 gram per hari. Jika kedapatan melanggar aturan hukum yang ditentukan, maka akan diproses secara hukum.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat (AS), hanya ada dua wilayah yang melegalkan ganja yaitu di negara bagian Colorado dan Washington.
Namun ada syarat tertentu agar bisa mengonsumsi ganja di dua wilayah AS itu.
Di Colorado ganja hanya bisa dikonsumsi oleh pengguna berusia 21 tahun ke atas. Sedangkan di Washington, ganja dilegalkan dengan aturan kepemilikan maksimal 28 gram.
Baca Juga: Sempat Trending Nomor 1 di YouTube, Lagu Ice Cream BLACKPINK Puncaki Chart Musik iTunes di 38 Negara
Uruguay
Negara berikutnya yang melegalkan ganja adalah negara Uruguay. Di Uruguay menanam dan menggunakan ganja bebas dilakukan.
Di sana ganja tersebut dihargai sebesar 1,3 dollar AS atau setara Rp 17.000.