Digunakan untuk Tujuan Tertentu, 10 Negara Ini Legalkan Pemakaian Ganja

- 29 Agustus 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /PIXABAY/7raysmarketing

PR BANDUNGRAYA – Negara Indonesia adalah salah satu negara yang melarang masyarakat untuk menggunakan ganja. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Padahal selama ini, ganja di Indonesia termasuk jenis narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ganja dikelompokkan dalam narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin yang izin penggunaannya tidak boleh sembaragan, hanya dibolehkan untuk hal-hal tertentu.

Namun kebijakan beberapa negara justru berbeda dengan kebijakan di Indonesia. Ada beberapa negara yang sudah melegalkan tanaman ganja.

Baca Juga: Sempat Ditetapkan, Kementan Cabut Sementara Ketetapan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, berikut sejumlah negara yang sudah melegalkan ganja dengan berbagai tujuan.

Belanda

Belanda menjadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Bahkan, penjualan ganja di negeri kincir angin itu sudah dibebaskan dan bisa dikonsumsi.

Akan tetapi, otoritas setempat mengatur masyarakatnya untuk mengonsumsi ganja dalam dosis tertentu.

Ganja sendiri termasuk dalam golongan narkotika ringan yang diperbolehkan dikonsumsi di sana.

Aturan pemakaian ganja untuk satu orang hanya bisa mengonsumsi ganja sebanyak 5 gram per hari. Jika kedapatan melanggar aturan hukum yang ditentukan, maka akan diproses secara hukum.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat (AS), hanya ada dua wilayah yang melegalkan ganja yaitu di negara bagian Colorado dan Washington.

Namun ada syarat tertentu agar bisa mengonsumsi ganja di dua wilayah AS itu.

Di Colorado ganja hanya bisa dikonsumsi oleh pengguna berusia 21 tahun ke atas. Sedangkan di Washington, ganja dilegalkan dengan aturan kepemilikan maksimal 28 gram.

Baca Juga: Sempat Trending Nomor 1 di YouTube, Lagu Ice Cream BLACKPINK Puncaki Chart Musik iTunes di 38 Negara

Uruguay

Negara berikutnya yang melegalkan ganja adalah negara Uruguay. Di Uruguay menanam dan menggunakan ganja bebas dilakukan.

Di sana ganja tersebut dihargai sebesar 1,3 dollar AS atau setara Rp 17.000.

Akan tetapi, pengguna ganja harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pemerintah melalui kantor pos guna memastikan tidak mengonsumsi ganja lebih dari 40 gram per bulan.

Australia

Bagian negara Australia Northern Territory, Capital Territory, Australia Selatan, dan Australia Barat telah melegalkan ganja dalam jumlah kecil.

Aturan tersebut diatur dalam sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang baru disahkan para anggota parlemen di Australian Capital Territory (ACT).

Orang yang diizinkan mengonsumsi ganja hanya masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Aturan kepemilikan ganja juga dibatasi hanya sebesar 50 gram per orang dengan memiliki maksimum empat tanaman ganja per rumah untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga: Jefri Nichol Dukung Keputusan Kementan Soal Ganja yang Ditetapkan sebagai Tanaman Obat Binaan

Spanyol

Spanyol menjadi negara yang memperbolehkan masyarakatnya mengonsumsi ganja. Tetapi tidak boleh memperjualbelikan. Jika kedapatan melanggar, maka akan berhadapan langsung dengan hukum.

Israel

Pemerintah Israel resmi mengeluarkan izin ekspor untuk ganja medis pada bulan Mei 2020 lalu.

Hal yang dilakukan Israel dalam melegalkan ganja, demi mendokrak pendapat penjualan ganja medis di luar negeri dengan harapan bisa meraup banyak keuntungan.

Produsen ganja yang tertarik mengekspor produk tersebut, harus terlebih dahulu melakukan izin dari Kementerian Kesehatan Israel.

Israel melegalkan ganja untuk pengobatan penyakit, yakni penyakit kemoterapi dan perawatan pasien HIV.

Meksiko

Meksiko melegalkan warganya mengonsumsi ganja dalam jumlah kecil. Batas kepemilikan ganja sendiri hanya 5 gram.

Dekriminalisasi itu tak hanya diterapkan kepada ganja, tapi juga narkotika jenis kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu.

Baca Juga: Sinopsis Film The Host, Kisah Seorang Gadis Melawan Alien yang Mengancam Bumi Tayang Malam Ini

Kolombia

Kolombia memperbolehkan warganya memiliki ganja dengan jumlah kurang 20 gram.

Italia

Italia mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengkonsumsinya sebagai bentuk pengobatan.

Penanaman ganja tanpa izin di Italia adalah ilegal dan dapat dikenakan hukuman jika penjualan produk ganja tidak sah.

Kanada

Orang dewasa di Kanada diizinkan untuk membeli, menggunakan, memiliki, dan menanam ganja.

Di Quebec dan Alberta, usia legal penggunaan ganja berusia 18 tahun ke atas. Namun usia legal di bagia Kanada lain adalah 19 tahun keatas.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x