Jelang Pemilihan Presiden, Google Mendapatkan Gugatan Antitrust dari Pemerintah AS

21 Oktober 2020, 07:13 WIB
ilustrasi google ditentang /422737

PR BANDUNG RAYA - Departemen Kehakiman AS, dan 11 negara bagian mengajukan gugatan antitrust terhadap Google Alphabet Inc pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Google diduga telah melanggar hukum, dalam menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghadang para pesaing.

Josh Hawley, seorang kritikus Google yang gencar, menuduh perusahaan mempertahankan kekuasaan melalui cara ilegal.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup G: Juventus Digdaya di Kandang Wakil Rusia, Tempel Ketat Barcelona

Josh juga menyebut, gugatan terhadap Google menjadi kasus anti monopoli paling penting, dalam satu generasi.

Gugatan terhadap Google, menandai kasus antitrust terbesar dalam satu generasi, sebanding dengan gugatan terhadap perusahaan besar lainnya.

Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada Microsoft Corp, yang diajukan pada 1998, dan kasus 1974, terhadap AT&T yang menyebabkan pecahnya Sistem Bell.

Baca Juga: Imbas Pemanasan Global, Gelombang Panas Laut di Pantai California Meningkat

Tuntutan hukum Microsoft, dikreditkan dengan membuka jalan bagi pertumbuhan eksplosif internet sejak pengawasan antitrust mencegah perusahaan dari upaya untuk menggagalkan pesaing.

Sementara, gugatan federal terhadap Google, menandai momen kesepakatan langka, antara pemerintahan Trump, dan Demokrat progresif.

Akan tetapi, beberapa pihak menilai gugatan tersebut berkaitan dengan politik, di mana gugatan itu terjadi menjelang pemilihan presiden AS.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Semalam, Manchester United Vs PSG: Laga Sial Bagi Anthony Martial

Partai Republik sering mengeluh, perusahaan media sosial termasuk Google, mengambil tindakan untuk mengurangi penyebaran sudut pandang konservatif, di platform mereka.

Anggota parlemen, telah berusaha menggunakan Undang-Undang antitrust, untuk memaksa Big Tech menghentikan dugaan pembatasan ini.

Sementara, saham Google Alphabet Inc, naik hampir 1 persen setelah berita gugatan pemerintah akan segera terjadi.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup G: Barcelona Menggila, Bantai Sang Lawan di Pekan Pertama

Google telah mendapatkan posisi monopoli, menginvestasikan miliaran dalam infrastruktur, AI, teknologi, perangkat lunak, teknik, dan lainnya.

Google memiliki pendapatan 162 USD miliar pada 2019, lebih banyak dari negara Hongaria, sehingga tidak akan mudah, untuk melepaskan satu dekade kemajuan yang signifikan.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Reuters, diketahui gugatan tersebut muncul lebih dari setahun, setelah Departemen Kehakiman dan Federal Trade Commission (FDA) memulai penyelidikan antitrust.

Baca Juga: Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga Tawarkan Bantuan Pinjaman Keuangan pada Indonesia

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap empat perusahaan teknologi besar, di antaranya Amazon.com Inc, Apple Inc, Facebook Inc, dan Google.

Sementara, Google telah menghadapi tantangan hukum serupa di luar negeri, seperti Uni Eropa yang menetapkan denda sebesar 1,7 miliar USD pada 2019.

Diduga Google telah menghentikan situs web, dan menggunakan saingan Google untuk mencari pengiklan.

Baca Juga: 11 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Internasional Dimusnakan BNNP Jatim

Kemudian pada 2017, Google didenda sebesar 2,6 miliar USD, karena mendukung bisnis belanja miliknya dalam penelusuran.

Terakhir Pada 2018, Google didenda 4,9 miliar USD, karena memblokir saingan di sistem operasi nirkabel Android.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler