Rumah yang memiliki nyamuk yang berkembang biak di lebih dari satu tempat, atau di mana pembiakan terdeteksi bahkan setelah mereka mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa mereka berada dalam kelompok demam berdarah, akan didenda 300 dolar AS atau setara Rp4.300.000.
Pelanggar berulang akan diberikan hukuman dan denda yang lebih berat.
Sementara itu, NEA mengatakan 6.900 bangunan di seluruh pulau telah menjalani inspeksi dan pengendalian vektor selama tiga pekan terakhir.***