Catat 14.000 Kasus Demam Berdarah, Pemerintah Singapura Denda Rumah Penduduk Bersarang Nyamuk

- 3 Juli 2020, 17:21 WIB
Ilustrasi nyamuk.
Ilustrasi nyamuk. /PIXABAY/WikiImages

Rumah yang memiliki nyamuk yang berkembang biak di lebih dari satu tempat, atau di mana pembiakan terdeteksi bahkan setelah mereka mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa mereka berada dalam kelompok demam berdarah, akan didenda 300 dolar AS atau setara Rp4.300.000.

Pelanggar berulang akan diberikan hukuman dan denda yang lebih berat.

Sementara itu, NEA mengatakan 6.900 bangunan di seluruh pulau telah menjalani inspeksi dan pengendalian vektor selama tiga pekan terakhir.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah