Hubungan AS-Tiongkok Memanas, TikTok Gugat Pemerintah Donald Trump Atas Larangan Penggunaan Aplikasi

- 25 Agustus 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi logo TikTok.
Ilustrasi logo TikTok. /PIXABAY/iXimus

Perintah eksekutif pertama Donald Trump terhadap TikTok mendapatkan otoritas hukumnya dari Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, yang memungkinkan Presiden untuk mengatur transaksi ekonomi dalam keadaan darurat nasional.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2020

Di masa lalu, otoritas itu menggunakannya untuk menghukum pemerintah asing, serta gembong narkoba dan peretas, tetapi tidak pernah menggunakannya untuk melawan perusahaan teknologi global.

Gugatan itu, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Federal untuk Central District California.

Gugatan ini diajukan karena TikTok merasa perlu mengambil tindakan untuk melindungi hak mereka, hak komunitas dan karyawan mereka. Terdapat setidaknya 1.500 karyawan mereka diseluruh AS.

Baca Juga: Soal Keputusan Giring Ganesha Maju Jadi Calon Presiden, Ernest Prakasa Nilai PSI Kebablasan Gimmick

Salah satu perhatian utama pemerintahan Donald Trump adalah penyimpanan data pengguna Amerika Serikat di server asing.

Namun, TikTok mengatakan telah mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS, termasuk menyimpan data pengguna Amerika di luar Tiongkok di server di Amerika Serikat dan Singapura.

TikTok mengatakan dalam sebuah unggahan blog yang menjelaskan dasar gugatannya bahwa pemerintahan Donald Trump gagal mengikuti proses hukum dan bertindak dengan itikad baik, tidak memberikan bukti bahwa TikTok adalah ancaman yang sebenarnya, atau pembenaran untuk tindakan hukumannya.

Baca Juga: Kurang Percaya Diri dengan Lengan, Perut, dan Paha? Lakukan Tips Berikut

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: NY Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah