Jelang Pemilihan Presiden, Google Mendapatkan Gugatan Antitrust dari Pemerintah AS

- 21 Oktober 2020, 07:13 WIB
ilustrasi google ditentang
ilustrasi google ditentang /422737

Baca Juga: Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga Tawarkan Bantuan Pinjaman Keuangan pada Indonesia

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap empat perusahaan teknologi besar, di antaranya Amazon.com Inc, Apple Inc, Facebook Inc, dan Google.

Sementara, Google telah menghadapi tantangan hukum serupa di luar negeri, seperti Uni Eropa yang menetapkan denda sebesar 1,7 miliar USD pada 2019.

Diduga Google telah menghentikan situs web, dan menggunakan saingan Google untuk mencari pengiklan.

Baca Juga: 11 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Internasional Dimusnakan BNNP Jatim

Kemudian pada 2017, Google didenda sebesar 2,6 miliar USD, karena mendukung bisnis belanja miliknya dalam penelusuran.

Terakhir Pada 2018, Google didenda 4,9 miliar USD, karena memblokir saingan di sistem operasi nirkabel Android.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah