Ridwan Kamil Resmi Terbitkan Kepgub Jabar, 20 Daerah Bersiap Pembatasan Aktivitas hingga 25 Januari

10 Januari 2021, 18:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pelaksanaan PSBB proporsional di Jawa Barat /Dok. Humas Jabar/
 
PR BANDUNGRAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19. 
 
Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021. 
 
Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.  
 
Baca Juga: Gegara Kritik Soal Face Shield, Melly Goeslaw Semprot dr. Tirta: Anda Punya Masalah dengan Saya?
 
Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19. 
 
Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
 
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB berjalan optimal.
 
Baca Juga: Gugur Dalam Tugas, Jasad Danramil dan Pesonel BPBD Sumedang Ditemukan, Berikut Update Korban Jiwa
 
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung. 
 
Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
 
"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," katanya. 
 
Baca Juga: Pilot SJ 182 Kapten Afwan, Dimata Orang Sekitar Dikenal sebagai Pribadi yang Santun dan Taat Agama
 
"Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud. 
 
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya. 
 
Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
 
Baca Juga: Liga Italia, AC Milan Menang 2-0 Atas Torino, Keduanya Dipertemukan Lagi di Kompetisi Coppa
 
Daud menjelaskan, selain Kepgub, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar. 
 
Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar. 
 
"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud. 
 
Baca Juga: Temui Keluarga Korban Sriwijaya Air, Wali Kota Pontianak Sampaikan Belasungkawa, Doa, dan Dukungan
 
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). 
 
Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. 
 
Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.
 
Baca Juga: Jokowi: Saya Memantau Pekembangan Pencarian, Doa dan Simpati Menyertai Segenap Keluarga dan Kerabat
 
"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Daud. 
 
"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," imbuhnya. 
 
Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.
 
Baca Juga: Operasi Basarnas Kembali Temukan Serpihan Bagian Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
 
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan," katanya. 
 
"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," tambahnya. 
 
Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. 
 
Baca Juga: GOT7 Resmi Bubar, Unggahan Mark Bikin Penggemar Berderai Air Mata hingga Tagar #GOT7FOREVER Trending
 
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. 
 
Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.
 
"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya. 
 
Baca Juga: Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Bencana Longsor Cimanggung Sumedang
 
"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," imbuhnya. ***

Editor: Yuni

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler