Pemkot Depok Gandeng Kepolisian, Ancam Tak Terbitkan SKCK Bagi Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi SKCK. Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan Kepolisian berikan sanksi tidak diterbitkannya SKCK bagi pelajar yang ikut demo UU Cipta Kerja. /dok.PRFM

PR BANDUNGRAYA - Sejak disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi 'musuh' besar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut, terutama kaum buruh.

Beragam aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja juga masih terus berlanjut hingga hari ini, Selasa 13 Oktober 2020.

Sementara suara rakyat telah menggema menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo meminta rakyat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mulai November, Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia untuk Ibadah Umrah

Aksi demonstrasi yang diisukan ditunggangi berbagai pihak ini juga melibatkan para pelajar yang pada akhirnya diciduk Polisi.

Sebelumnya, diberitakan Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, Polda Kalimantan Barat telah meringkus seorang pelajar berinisial YA yang diduga merupakan provokator dari aksi demo UU Cipta Kerja.

Barang bukti yang diamankan polisi sendiri antara lain batu dan cat pilox.

Baca Juga: Demo dan Penolakan Rakyat di Mana-mana, Baleg DPR: UU Cipta Kerja Tidak Semata Mengatur Soal Buruh

Tak hanya di Kalimantan Barat, polisi juga mengendus adanya keikutsertaan pelajar Depok dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta pada 13 Oktober 2020 bersama Alumni PA 212 dkk.

Sebagai antisipasi, Wakasat Intel Polres Metro Depok AKP Sutarno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengantisipasi adanya keterlibatan pelajar dalam demo tersebut.

Selain sosialisasi, pihak Pemerintah Kota Depok juga telah berkoordinasi dengan kepolisian agar siswa yang mengikuti demonstrasi UU Cipta Kerja pada Selasa 13 Oktober 2020 diberikan sanksi berupa tidak dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Telah Disahkan DPR dan Pemerintah, Jumlah Halaman Draf Omnibus Law Sempat Berubah hingga 5 Kali

Dilansir RRI, hal ini dikatakan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi saat melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kota Depok. Dedi juga menyinggung adanya kerja sama Pemerintah dengan pihak sekolah, sehingga pelajar yang ngotot melakukan aksi unjuk rasa diancam dikeluarkan (drop out).

"Jadi konsekuensinya selain drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada dasarnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," kata Dedi.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, disebutkan beberapa fungsi dari SKCK sendiri sebagai bentuk kelengkapan persyaratan.

Baca Juga: Sempat Terancam 'Digusur', Rumah Ninja Berusia Ratusan Tahun di Jepang Terjual Rp2,7 Miliar

SKCK diterbitkan di tingkatan yang berbeda mulai dari Polsek hingga Mabes Polri dengan fungsi yang berbeda-beda pula seperti sebagai kelengkapan surat pindah alamat, melanjutkan sekolah, naturalisasi kewarganegaraan, hingga syarat untuk menjadi calon pegawai lembaga Pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan Pemerintah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler